PROFIL LENGKAP

TUGAS

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, dan Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
  • Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  • Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur, dan UPTD;
  • Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
  • Penyelenggaraan kerja sama Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, dan Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
  • Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  • Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD;
  • Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD;
  • Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.