Bidang Dan UPTD Adalah Sub Bagian Dari Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
PROFIL LENGKAP
TUGAS
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, dan Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
- Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
- Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur, dan UPTD;
- Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai Dinas;
- Penyelenggaraan kerja sama Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, dan Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD;
- Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
