PROFIL LENGKAP

TUGAS

Kepala Bidang Rekayasa Teknis mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Survei dan Pengukuran, Perancangan Teknis, dan Pengembangan Teknologi Infrastruktur.

 

Foto Kepala Bidang dan Kepala Seksie

Kedua kanan : Kabid Rekayasa Teknis (Teqi Wijaya, ST, MT)

Pertama Kanan : Subkoordinator Survei dan Pengukuran;

Pertama kiri : Subkoordinator Pengembangan Teknologi Infrastruktur; (Kustadi, ST)

Kedua kiri : Subkoordinator Perancangan Teknis; (Faridian Bachtiar, ST)

Kapala Bidang, Kepala Seksie, Staff ASN dan Non ASN Bidang Rekayasa Teknis

FUNGSI

Bidang Rekayasa Teknis mempunyai fungsi :

  • Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Rekayasa Teknis;
  • Pelaksanaan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan bina marga, sumber daya air dan drainase;
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan data teknis bina marga, sumber daya air dan drainase;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan teknis bina marga, sumber daya air, drainase dan sarana pendukungnya;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan evaluasi dan justifikasi teknis;
  • Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Pelaksanaan kegiatan kajian penerapan aplikasi teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  • Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Rekayasa Teknis;
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Rekayasa Teknis;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.