Bidang Dan UPTD Adalah Sub Bagian Dari Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
PROFIL LENGKAP
TUGAS
UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi pengadaan, pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan peralatan laboratorium dan pengujian di wilayah kerjanya.
Visi
Visi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang:
Menjadi Laboratorium Pengujian yang Berkualitas, Akurat dan Terpercaya untuk Mendukung Pencapaian Kualitas Hasil Pembangunan Infrastuktrur.
Misi
Misi Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang:
- Mendukung kualitas pembangunan infrastruktur, khususnya Kota Semarang;
- Berpartisipasi dalam mendukung pembinaan, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan infrastruktur;
- Mengoptimalkan potensi UPTD Laboratorium dan Pengujian sebagai sarana pengendalian mutu pelaksanaan pembangunan, khususnya Kota Semarang;
Kebijakan Mutu
Kebijakan mutu Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium dan Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang:
- Melayani konsumen dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, kompeten, dan memiliki integritas;
- Menerapkan objektifitas dan ketidakberpihakkan dalam melaksanakan kegiatan sampling dan pengujian untuk mencegah tekanan komersil maupun pengaruh lainnya;
- Memberikan pelayanan yang optimal dan perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement) kepada konsumen;
- Memberikan informasi dan hasil pengujian secara akurat, tepat dan terpercaya;
- Berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ISO/IEC17025:2017 dan ISO 9001:2015.
Kepala UPTD dan Staff ASN UPTD Labotarorium
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum mempunyai fungsi:
- perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- pendistribusian tugas kepada bawahan;
- pemberian petunjuk kepada bawahan;
- penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
- penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengujian;
- penyusunan rencana kebutuhan bahan dan peralatan laboratorium;
- pelaksanaan pengadaan bahan dan peralatan laboratorium;
- pelaksanaan pengelolaan layanan jasa pengujian konstruksi;
- pelaksanaan penyusunan laporan hasil uji konstruksi;
- pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana laboratorium pengujian;
- pelaksanaan penginvetarisasian dan pendataan aset, bahan dan peralatan laboratorium;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum;
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan;dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

