Bidang Dan UPTD Adalah Sub Bagian Dari Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
PROFIL LENGKAP
TUGAS
Kepala Bidang Pendayagunaan Infrastruktur mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Pendayagunaan Ruang Milik Jalan, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Penyiapan Lahan.

Kepala Bidang dan Kepala Seksi Pendayagunaan Infrastruktur
Kepala BIDANG dan Staff ASN Bidang Pendayagunaan Infrastruktur
FUNGSI
Bidang Pendayagunaan Infrastruktur mempunyai fungsi :
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan Ruang Milik Jalan;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan, penataan, dan kerja sama di bidang pendayagunaan Ruang Milik Jalan;
- Pelaksanaan kegiatan pengamanan ruang milik jalan;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan, penataan, dan kerja sama di bidang pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan kegiatan pengamanan di bidang pendayagunaan Sumber Daya Air;
- Pelaksanaan kegiatan perencanaan, persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian penyiapan lahan;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan pencatatan aset lahan;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan guna pemanfaatan lahan;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

